Salah Satu yang Membatalkan Tayamum Adalah, Apa itu?

0
121
salah satu yang membatalkan tayamum

Salah satu yang membatalkan tayamum – Salat adalah salah satu ibadah yang tidak boleh umat islam tinggalkan apapun alasannya. Sebelum salat, umat islam bisa mensucikan dirinya dengan berwudhu atau tayamum. Berbicara tentang tayamum, tidak sedikit orang bertanya salah satu yang membatalkan tayamum adalah.

Dengan memahami hal tersebut, Sobat bisa menghindari apa-apa saja yang termasuk pembatal tayamum. Hal ini sangat berguna terlebih jika Sobat berada di tempat yang sulit air. Dengan demikian, Sobat masih dalam berada dalam keadaan bersuci dan siap menjalankan salat dimana saja.

Jawaban Salah Satu yang Membatalkan Tayamum Adalah?

Sobat Cahaya Islam, tayamum adalah kegiatan bersuci dari semua hadas kecil atau besar memakai debu ataupun tanah. Bersuci dengan cara tayamum menjadi alternatif jika tidak menemukan air yang harus dilakukan dengan cara-cara tertentu. Hal ini tentu menjadi salah satu bentuk kemudahan dari Allah SWT untuk hamba-Nya.

Kendati demikian, Sobat perlu tahu bahwa ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk melaksanakan tayamum. Selain itu, ternyata ada beberapa hal yang bisa membatalkan tayamum. Salah satu yang membatalkan tayamum adalah buang air. Baik buang air kecil ataupun buang air besar, maka tayamum yang sudah Sobat lakukan menjadi batal.

Ini mengartikan, Sobat harus mengulangi tayamum dengan benar agar bisa mendirikan salat. Dengan begitu, Sobat bisa kembali dalam kondisi suci dan siap beribadah kepada Allah SWT.

Hal-hal yang Membatalkan Tayamum

Sobat Cahaya Islam, selain buang air ternyata ada beberapa hal lagi yang bisa menyebabkan tayamum. Berikut ini ada hal-hal yang bisa membatalkan tayamum seseorang untuk Sobat pahami:

1. Menemukan Sumber Air

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Sobat bisa melakukan tayamum saat tidak menemukan air. Maka, kalau Sobat menemukan sumber air sebelum salat, maka hal itu bisa membatalkan tayamum sebelumnya. Dengan demikian, Sobat harus berwudhu dengan air tersebut sebelum membatalkan salat.

Tetapi, jika Sobat mendapat sumber air setelah salat, maka hal itu tak membatalkan tayamum ataupun salat yang telah dikerjakan. Ini sejalan dengan hadits,

صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثَُّ وَجَــدَا الْمَاءَ فِ الْوَقْتِفَحَضَرَتِ الصَّالَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَــاءٌ فـَتـَيَمَّمَا 

فَأَعَادَ أَحَدُهَُا الصَّالَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَْ يُعِدِ اآلخَرُ ثَُّ 

وَأَجْزَأَتْكَ صَالَتُكَ «. وَقَالَ لِلَّذِى تـَوَضَّأَ وَأَعَادَذَلِــكَ لَهُ فـَقَالَ لِلَّذِى لَْ يُعِدْ » أَصَبْتَ السُّنَّةَأَتـَيَا رَسُولَ اللَِّ -صلى هللا عليه وسلم- فَذَكَرَا 

» لَكَ األَجْرُ مَرَّتـَيِْ «

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ada 

dua orang pria keluar melakukan safar, lalu datang waktu shalat. Ketika itu keduanya tidak mendapati air. Akhirnya mereka bertayamum dengan tanah yang suci, kemudian mereka shalat. Masih di waktu shalat, mereka pun mendapati air. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dengan berwudhu. Yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian mereka pada beliau. Lantas beliau 

bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah menjalani sunnah dan shalatmu sah.” Lalu beliau bersabda pula pada orang yang mengulangi shalatnya, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu 

Daud no. 338 dan An Nasai no. 433. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits tersebut) 

2.  Tertidur

Jawaban lainnya atas pertanyaan salah satu yang membatalkan tayamum adalah tertidur. Saat Sobat tidur, maka organ tubuh tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ketika dalam kondisi tidur Sobat sudah melakukan tayamum, maka tayamum itu batal.

3.   Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Sobat, penyebab tayamum seseorang menjadi batal lainnya adalah semua hal yang membatalkan wudhu. Salah satu contohnya adalah keluar madzi dari kemaluan. Ini merupakan perkara membatalkan wudhu yang membuat seseorang menjadi tidak suci lagi.

Hal tersebut tertuang dalam hadis,

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً, فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلَهُ ? فَقَالَ: “فِيهِ اَلْوُضُوءُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku adalah seseorang yang sering keluar madzi. Aku pun meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalahku ini. Al-Miqdad pun bertanya pada beliau.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah ia berwudhu jika keluar madzi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari) [HR. Bukhari, no. 132, 178, 269 dan Muslim, no. 303]

Oleh karenanya, jika Sobat tayamum lalu keluar madzi, maka wajib melakukan tayamum kembali sebelum salat. Dengan demikian, salat yang Sobat lakukan hukumnya sah di mata Allah SWT.

Sobat Cahaya Islam, itulah jawaban atas pertanyaan salah satu yang membatalkan tayamum adalah, lengkap dengan pembatal lainnya. Semoga saja, Sobat sudah memahami hal pembatal tayamum, agar bisa salat dengan lebih baik. Wallahu’alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY