Konsultasi Syariah: Laknat Bagi Semua Orang yang Terlibat Riba

0
4402
konsultasi syariah-tentang-bahaya-dan-laknat-allah-pada-pelaku-riba

Ekonomi Islam – Di era global seperti sekarang ini memang agak susah menghindari hal-hal semacam riba, bank konvensional bertebaran dimana-mana, konsultasi syariah menjadi peran penting dalam hal ini. Sadar atau tidak bahaya riba selalu mengancam kita dimasa sekarang. Sebagai orang islam yang beriman dan taat kepada Allah, sebaiknya kita lebih berhati-hati karena salah salah kita bisa terkena laknat dari Allah seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Abi Daud 3333 yang akan kami ulas kali ini.

Terminologis Riba dan penjelasannya konsepnya

Mungkin bagi sebagian sobat Cahayaislam, kata riba terlalu awam untuk didengar namun tidak mengerti makna kata yang sesungguhnya. Riba berasal dari kata ziyadah yang berarti “tambahan”. Menurut pendapat seorang ulama yaitu Syeikh Muhammad Abduh bahwa dalam konsultasi syariahnya,  pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

Kita ambil contoh untuk bab konsultasi syariah ini seperti transaksi di bank. Katakanlah sobat Cahayaislam adalah nasabah yang hendak meminjam uang kepada bank tempat sobat Cahayaislam menabung. Jumlah uang yang ingin sobat pinjam adalah tiga juta dan sobat baru bisa mengembalikan setelah satu tahun kemudian.

Karena anda berhutang pada bank dan baru bisa mengembalikan pinjaman setelah satu tahun, bank memberi bunga untuk hutang anda sebesar 12 % karena satu tahun ada 12 bulan. Jadi, anda harus mengembalikan uang bank sebesar tiga juta namun setelah ditambah bunga 12% yaitu 360000. Jadi total hutang anda pada bank adalah 3.360.000. 360.000 ini yang dinamai dengan riba. Para pengusahamuslim sebaiknya berhati-hati ketika menjalankan bisnisnya dan dengan hal-hal terkait hutang piutang terutama dengan pihak bank.

Namun, di era global seperti sekarang ini memang kelewatan susah menghindari hal-hal semacam ini. Maka dari itu, kita sebagai umat muslim hendaknya senantiasa bertawakal pada Allah SWT, memasrahkan segala urusan hanya kepada-Nya, meyakini bahwa semua masalah pasti ada jalan keluar yang baik tanpa menimbulkan murka dari-Nya. Mencoba keras untuk lebih mutawarik lagi. Dua hal yang tidak boleh terlewatkan juga ialah zakat dan sedekah untuk membersihkan harta kita serta demi memajukan kepentingan islam.

Sekarang, marilah kita membahas salah satu hadits Sunan Abi Daud yang berkaitan dengan jual beli, yaitu hadits nomor 3333.

Siapa saja orang yang terkena laknat dari perbuatan riba? 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad Bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Simak, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman Bin Abdullah bin Mas’ud, dari ayahnya, Rasulullah SAW berkata : Aku melaknat orang orang yang memakan riba, yang membayarnya/mewakilinya, yang menyaksikannya, dan juga yang menulisnya. (HR Abu Dawud).  ‏

Dari hadist diatas, diketahui bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda bahwasanya Allah SWT akan melaknat orang-orang yang berbuat riba (mengambil keuntungan besar dari uang/membungakan uang), bagi orang-orang yang mewakilinya atau membayarnya, orang-orang yang menyaksikan transaksi riba maupun orang-orang yang menulisnya.

Dari konsultasi syariah yang diberikan langsung oleh Rasulullah SAW ini, kita dapat mengetahui dengan jelas bahwasanya riba itu adalah hal yang haram dan tidak boleh dilakukan, bahkan kita mendapat dosa hanya dengan menyaksikannya.

Bekerja di bank konvensional?

Dengan adanya hadits diatas yang menyatakan bahwa orang-orang yang telibat riba baik yang melakukan, mewakilkan bahkan yang menyaksikan akan terkena laknat dari Allah (mirip-mirip hukum tentang khamr). Lalu timbul pertanyaan: bagaimana kalau kita bekerja di sebuah bank konvensional? berarti kita terkena tamparan dari hadits Abu Daud diatas dong? – Sayang sekali jawabannya adalah “iya”

Untuk mengantisipasi hal itu, sobat Cahayaislam bisa saja beralih ke bank-bank syariah yang memiliki sistem kerja yang islami untuk menghindari ancaman-ancaman dari Allah seperti yang dijelaskan dalam Hadits diatas. Semoga kita bisa menjadi orang-orang tetap dijaga oleh Allah dari segala bentuk praktik-praktik yang bisa menjerumuskan kita ke dalam api neraka. Amiin. Semoga bermanfaat ya.

 

 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY