Hukum VCS dengan Istri: Boleh Atau Tidak?

0
4599
Hukum-VCS-dengan-Istri

Hukum VCS dengan Istri – Akhir-akhir ini, perkembangan teknologi sangat pesat. Salah satunya adalah video call di mana kita bisa melihat orang lain dari jarak jauh. Hal ini memungkinkan seseorang melakukan video call dengan pasangannya dan melakukan obrolan atau aktivitas dengan unsur seksual, yang kita kenal dengan istilah Video Call Seks (VCS). Sebagai umat Islam, kita harus tahu bagaimana hukumnya perihal aktivitas ini.

Hukum VCS dengan Lawan Jenis Selain Istri

Sobat Cahaya Islam pasti sudah tahu bahwa melihat aurat lawan jenis selain istri dan mahram adalah haram. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada laki-laki mukmin agar mereka menjaga pandangannya.”

Maksud menjaga pandangan adalah tidak melihat aurat lawan jenis. Jadi, melakukan VCS dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah jelas haram hukumnya. Ironisnya, banyak pasangan yang belum menikah melakukan aktivitas ini. Tentu saja, kita tidak boleh menirunya. Pasalnya, melihat aurat lawan jenis dengan sengaja sama saja dengan zina mata.

Bagaimana Hukum VCS dengan Istri Menurut Islam?

Lalu, apakah boleh seorang suami melakukan VCS dengan istrinya? Tentunya, sobat Cahaya Islam sudah tahu bahwa seorang suami boleh memandang semua anggota tubuh istrinya atau sebaliknya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ 

“Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu.” (2)

Jadi, boleh hukumnya pasangan suami-istri melakukan VCS karena alasan atau sebab tertentu. Misalnya adalah karena suami kerja di luar kota yang membuatnya jarang pulang. Lalu, untuk mengobati rasa kangen mereka, keduanya melakukan VCS. Maka, hal itu boleh dan tidak berdosa.

Bahaya VCS Suami-Istri

Meski hukumnya boleh, namun melakukan VCS antara suami-istri memiliki dampak buruk. Biasanya, aktivitas VCS dapat membuat pasangan suami-istri tidak dapat menahan hasrat. Kemudian, keduanya tergerak melakukan onani atau masturbasi. Tentu saja, onani atau masturbasi hukumnya haram karena termasuk melampaui batas.

Oleh karena itu, sebaiknya pasangan suami istri tidak melakukan aktivitas VCS. Meski tidak berdosa, tapi dampaknya bisa membawa ke perbuatan yang berdosa. Apalagi, aktivitas VCS tersebut tersimpan dalam database provider sehingga sangat mungkin orang lain melihatnya.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nur Ayat 30

(2) Jami’ Tirmidhi 2794

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY