Cara wakaf tanah untuk masjid – Banyak alasan mengapa setidaknya sekali seumur hidup umat Islam perlu melaksanakan ibadah wakaf. Tidak heran banyak muslim yang mencari cara wakaf tanah untuk masjid karena dapat memberikan pahala berlipat ganda. Pada dasarnya, Al Qur’an sudah menjelaskan meskipun tidak gamblang, sebab wakaf termasuk bagian dari infak.
Wakaf dan Keutamaan Melaksanakannya
Wakaf merupakan sedekah harta secara permanen dengan membatasi pemanfaatannya untuk hal-hal yang boleh dari sudut pandang Islam. Secara umum, harta yang sering diwakafkan yaitu tanah, walaupun tidak menutup kemungkinan melalui bentuk lainnya. Tujuan dari wakaf yakni untuk mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.
Contohnya, seseorang mewakafkan tanah untuk kegiatan pembangunan yayasan. Jika sudah menetapkan tujuan mewakafkan tanah, maka pengelola yayasan tidak boleh menghibahkan kepada orang lain. Pengelola yayasan hanya berhak mengatur pemanfaatan tanah untuk kepentingan yayasan.
Dalil tentang wakaf bisa Sobat Cahaya Islam lihat pada ayat berikut ini:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (Surat Ali Imran ayat 92)
Tata Cara Wakaf Tanah untuk Masjid
Ibadah wakaf, salah satunya untuk masjid termasuk wakaf harta tidak bergerak. Wakaf masjid dianjurkan untuk umat Islam karena akan menjadi bekal pahala dan tidak akan putus walaupun orangnya telah meninggal dunia. Bayangkan, berapa banyak pahala yang akan seorang Muslim terima dari orang yang mendirikan shalat di atas tanah wakaf.



Berikut ini salah satu hadist yang menjelaskan tata cara wakaf tanah untuk masjid:
“Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh diwarisi. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632).
Simak tata cara wakaf tanah untuk masjid berdasarkan Badan Wakaf Indonesia atau BWI berikut ini:
- Wakif atau orang yang berwakaf menghadap ke KUA untuk membuat ikrar wakaf.
- Saat ke KUA, wakif membawa dokumen kepemilikan lahan yang asli, surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Selain itu, wakif juga membawa dokumen pendukung lainnya, seperti KTP, nazhir, dan saksi.
- Kemudian, wakif akan mengucapkan ikrar wakaf kepada nadzir yang disaksikan oleh dua orang saksi.
- Tata cara wakaf tanah untuk masjid selanjutnya yaitu menunggu akta ikrar terbit rangkap 7.
- PPAIW yang akan menerbitkan surat pengesahan.
- Setelah itu, PPAIW menyampaikan kepada BWI berkaitan dengan pendaftaran nazhir.
- Kemudian, PPAIW yang akan mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Badan Pertanahan Kota atau Kabupaten.
Keutamaan Wakaf Tanah untuk Masjid
Sama halnya dengan ibadah lainnya, wakaf memiliki keutamaan yang bisa umat Islam rasakan. Berikut keutamaan yang akan Muslim dapatkan ketika mewakafkan tanah untuk masjid:
1. Sumber Pahala Jariah
Keutamaan wakaf yang pertama yaitu menjadi sumber pahala jariah bagi orang yang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid. Allah menjanjikan umatNya yang mewakafkan tanah untuk membangun masjid, maka akan mendapatkan istana di akhirat kelak.



Ibaratnya, orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan pahala berkali-kali lipat.
2. Mendekatkan Diri kepada Allah
Melalui wakaf, umat Islam akan semakin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Sebab, orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala berlimpah dan tidak putus selama harta wakaf tersebut bermanfaat.
3. Memperkuat Iman
Wakaf menjadi salah satu bukti bahwa wakif mengimani Allah dan setiap perintahnya. Sebab, orang tersebut dengan ikhlas memberi wakaf untuk mendapatkan kebaikan dari Allah.
Untuk mendapatkan pahala berlipat ganda dan tidak terputus hingga wakif meninggal kelak, maka perlu menjalankan cara wakaf tanah untuk masjid. Selain itu, Allah menjanjikan rumah di surga kelak bagi orang yang berwakaf. Melalui wakaf, umat Islam bisa lebih mendekatkan diri dengan Sang Ilahi.