Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu? Para Ibu Wajib Simak

0
309
apakah menyusui membatalkan wudhu

Apakah menyusui membatalkan wudhu – Wudhu adalah serangkaian ibadah yang tak bisa terpisah dari salat. Seorang hamba pun bisa batal dari wudhu tersebut karena sejumlah perkara. Karena itu, timbul pertanyaan apakah menyusui membatalkan wudhu?

Sebab, wudhu yang sudah batal juga membatalkan salat seseorang. Oleh karenanya, orang yang batal wudhunya harus berwudhu kembali. Baru setelah itu, ia bisa melaksanakan salatnya kembali baik sunnah ataupun wajib.

Jawaban Pertanyaan Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu?

Sobat Cahaya Islam, ada kaidah penting yang harus Sobat garis bawahi, yaitu pembatal wudhu sifatnya tauqifiyah. Artinya, adanya pembatal wudhu tersebut harus berdasarkan dalil shahih. Kalau tak terdapat dalil, maka Sobat tidak bisa menyebutkan sebagai hal yang membatalkan wudhu.

Wudhu bisa dilakukan oleh semua umat islam, termasuk ibu yang sedang menyusui. Ibu yang tengah menyusui akan mengeluarkan ASI. Yang menjadi pertanyaan, apakah menyusui membatalkan wudhu?

Rupanya, kaum muslimin sepakat bahwa ASI tergolong benda suci. Sebab manusia tak boleh sengaja memasukkan benda najis ke tubuhnya, apalagi untuk konsumsi. Sedangkan ASI diberikan untuk bayi sebagai konsumsi utamanya.

apakah menyusui membatalkan wudhu

Terkait hal ini, ulama sepakat bahwa keluarnya benda suci, selain dari kemaluan bagian depan dan belakang, tak membatalkan wudhu. Hal ini termasuk jika seseorang meludah, atau keluar air mata saat menangis sekalipun. Termasuk dalam hal tersebut adalah keluar ataupun mengeluarkan ASI baik saat ibu menyusui maupun di luar menyusui.

Hal-hal yang Keluar dan Membatalkan Wudhu

Sobat Cahaya Islam, terjawab sudah pertanyaan apakah menyusui membatalkan wudhu atau tidak? Berikutnya, Sobat juga perlu memahami apa-apa saja pembatal wudhu yang keluar dari dalam tubuh. Di bawah ini ada beberapa hal atau zat dari dalam tubuh yang jika keluar bisa membatalkan wudhu:

1.       Keluar Darah Istihadhah

Pembatal wudhu yang pertama adalah keluarnya darah istihadhah. Ini merupakan darah yang keluar selain di waktu normal. Darah istihadhah mengakibatkan hadas dan membuatnya membatalkan wudhu.

Hal tersebut tercantum dalam:

 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ, أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ? قَالَ: “لَا. إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ, وَلَيْسَ بِحَيْضٍ, فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

وَلِلْبُخَارِيِّ: { ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ }

وَأَشَارَ مُسْلِمٌ إِلَى أَنَّهُ حَذَفَهَا عَمْدً ا

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy datang ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah istihadhah dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat?’ Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, itu hanya penyakit (‘irqun) dan bukan darah haidh. Apabila waktu haidhmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila haidh itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (maksudnya: mandi), lalu shalatlah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 228 dan Muslim, no. 333]

Menurut kebanyakan ulama, darah istihadhah tergolong najis dan hampir sama seperti darah haid. Bagi wanita yang mengalami masalah keluarnya istihadhah, hendaknya berwudhu setiap salat.

2.       Keluarnya Madzi

Madzi yang keluar dari dalam tubuh juga termasuk pembatal wudhu. Madzi adalah cairan encer yang keluar sesudah syahwat tanpa memancar dan tak terasa. Nabi Muhammad SAW memerintahkan mencuci kemaluan yang terkena madzi, lalu berwudhu.

Ini tertulis dalam:

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً, فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلَهُ ? فَقَالَ: “فِيهِ اَلْوُضُوءُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku adalah seseorang yang sering keluar madzi. Aku pun meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalahku ini. Al-Miqdad pun bertanya pada beliau.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah ia berwudhu jika keluar madzi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari) [HR. Bukhari, no. 132, 178, 269 dan Muslim, no. 303]

Hukum madzi pada dasarnya sama seperti najis air kencing. Tetapi madzi sedikit dimaafkan lantaran sulit untuk manusia hindari. Walaupun begitu, keluar madzi dari dalam tubuh perlu berwudhu saja dan tak harus mandi junub.

3.       Nanah yang Keluar dari Kemaluan

Tak hanya darah, nanah juga termasuk dalam hal yang bisa membatalkan wudhu. Nanah yang keluar dari kemaluan atau dubur, apalagi jika tercampur darah, maka harus berwudhu lagi. Tetapi kalau nanahnya hanya setetes, maka tak diwajibkan untuk berwudhu kembali.

Sobat Cahaya Islam, itulah penjelasan atas pertanyaan apakah menyusui membatalkan wudhu. Apabila Sobat masih merasa ragu, tidak ada salahnya jika berwudhu kembali.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY