Apakah mas kawin boleh dijual – Dalam sebuah pernikahan secara islam, pria yang menjadi suami perlu membayar mas kawin. Dengan membayar mas kawin tersebut, maka bisa menyempurnakan pernikahan yang mereka jalani. Tetapi tidak jarang orang bertanya apakah mas kawin boleh dijual?
Pasalnya tak sedikit orang yang memberikan mas kawin dalam jumlah besar untuk calon istrinya. Namun setelah pernikahan, tak jarang ada masalah keuangan yang menimpa dan membuat orang terpikirkan untuk menjual mas kawin. Untuk memahami hal tersebut, Sobat Cahaya Islam bisa simak informasi di bawah ini.
Apakah Mas Kawin Boleh Dijual Setelah Menikah?
Sobat Cahaya Islam, melangsungkan pernikahan tak hanya bertujuan untuk bersatu dengan pasangan tercinta. Sebab, pernikahan sejatinya perlu saling memahami satu sama lain. Oleh sebab itu, pasangan perlu mempersiapkan syarat dan ketentuan sebelum pernikahan sebaik mungkin.
Salah satunya yaitu mas kawin atau mahar yang berarti harta dari seorang suami kepada istri saat melaksanakan akad. Hanya saja, tak jarang ada keadaan yang membuat pasangan harus menjual mas kawin tersebut. Sobat pun harus mengetahui apakah mas kawin boleh dijual dalam pandangan islam atau tidak.
Sebab ada anggapan bahwa mas kawin berbeda dengan nafkah seorang suami kepada istrinya. Beberapa ulama pun menganggap bahwa mahar yang suami berikan kepada istrinya maka milik sang istri secara utuh. Bisa dibilang, wanita yang sudah menjadi istri itu berhak menentukan apakah ingin menjual, menyimpan, atau menggunakan maharnya.
Lantas bagaimana jika seorang suami menjual mas kawin istrinya? Sobat bisa simak poin-poin di bawah ini:
1. Mahar Tidak Boleh Dijual Paksa
Sobat Cahaya Islam, mahar adalah tanda penghormatan kepada calon istri yang dipilih seorang calon suami. Karena itu, mahar sepenuhnya menjadi hak istri dan suami sekalipun tak boleh memakai mahar yang sudah ia beriman tanpa izin. Hal ini juga berlaku kalau suami sampai menjual mahar sang istri apalagi tanpa izinnya.
Ini sebagaimana firman Allah SWT:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا ( ) وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا ( )
“Jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain (menceraikan istri pertama dan nikah lagi), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (mahar), maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? ( ) Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 20 – 21).
Dari ayat di atas, bisa Sobat ketahui bahwa Allah menyebut suami yang menarik lagi maharnya saat menikah sebagai tindakan buhtan. Sekalipun sang suami sudah mentalak istrinya, tetap ia tidak boleh mengambil ataupun menjual maharnya tanpa izin. Perbuatan tersebut juga sama seperti berlaku zalim yang sangat ditentang oleh islam.
Karenanya sebelum menikah, calon suami perlu mempertimbangkan pemberian mahar yang ia rasa mampu dan tidak memaksakan. Dengan begitu, ia akan terhindar dari keinginan mengambil ataupun menjual marah istrinya secara paksa.
2. Boleh dengan Kerelaan Istri
Lain halnya jika seorang suami dengan terpaksa menjual kembali mahar yang sudah ia berikan kepada istri. Hal itu hukumnya menjadi halal selama suami meminta izin kepada istrinya dan istri ridho untuk memberikan maharnya kepada suami. Ini sebagaimana yang tertuang:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)
Karena itu, apabila Sobat merasa terpaksa dan sangat perlu menjual kembali mahar yang sudah diberikan, hendaknya izin kepada istri. Tunggu sampai istri merasa ridha dan ikhlas, baru jual mahar tersebut.
Sobat Cahaya Islam, itulah jawaban atas pertanyaan apakah mas kawin boleh dijual dalam islam atau tidak. Semoga saja Sobat selalu mendapat limpahan rezeki sehingga tak perlu sampai menjual mas kawin.