Mau Tau Kan? – Islam adalah agama yang sangat detail dalam mengatur berbagai macam hal di kehidupan manusia. Dalam hal kebersihan juga begitu jelas dijelaskan dalam kajian islam, dan sering diberitahukan dalam ceramah agama jika ada berbagai jenis hadis yang harus dibersihkan dengan menggunakan cara yang berbeda-beda.
Kotoran dalam agama islam bahkan di bedakan menjadi beberapa macam najis adalah jenis dari sesuatu yang dapat mengotori tubuh sehingga membuat ibadah menjadi tidak sah. Najis terbagi menjadi tiga jenis yakni najis ringan, sedang dan najis berat.
Najis yang paling berat berasal dari air liur anjing. Najis ini disebut sebagai najis mugholadhoh. Pertanyaannya air liur anjing, najiskah? Memang banyak dipertanyakan oleh banyak orang yang masih sangat awam dengan ajaran agama.
Air Liur Anjing, Najiskah?
Anda yang masih bertanya tanya air liur anjing, najiskah? Sebaiknya mengetahui jika air liur anjing benar benar mengandung najis yang harus dibersihkan sampai benar-benar bersih. Air liur anjing merupakan najis yang besar karena setelah di teliti ternyata ada banyak sekali bakteri yang jika hanya dicuci dengan air saja tidak akan hilang.
Liur anjing menjadi jenis najis yang paling berat karena membuat sholat menjadi tidak sah kecuali dibersihkan dengan cara yang benar dan sudah diajarkan dalam islam. Sebelum di teliti, islam sudah lebih dulu menghukumi jika air liur anjing adalah najis besar.
Jika anda terkena air liur anjing, sebaiknya dibersihkan sesuai dengan apa yang diajarkan oleh agama. Karena setelah diteliti, cara membersihkan air liur anjing sesuai dengan anjuran islam dapat menghilangkan najis secara sempurna.
Dalam kajian islam dijelaskan cara untuk membersihkan air liur anjing dalam ajaran islam adalah dengan mencucinya sebanyak 7 kali dengan air yang mengalir. Untuk saat ini, anda bisa membersihkannya dengan menggunakan air dan juga sabun sebanyak 7 kali supaya benar benar bersih.
Cara yang kedua adalah dengan menggunakan tanah. Membersihkan najis dengan tanah ternyata terbukti bisa menghilangkan najis dengan sangat baik. Menggosokkan tanah sebanyak 7 kali ke tangan akan membuat tangan anda terbebas dari najis. Jika anda tidak membersihkan liur anjing sesuai dengan cara yang dianjurkan oleh islam nantinya akan membuat ibadah anda tidak sah.
Bahkan sering disindir dalam ceramah agama bagi yang terkena najis ini dilarang untuk masuk ke tempat ibadah karena takut bisa mengotori yang lainnya. Anda harus benar benar bebas dari hadast atau najis saat akan melakukan ibadah.
Menjauhi najis
Bagi umat islam, anjing adalah binatang yang juga merupakan ciptaan allah sehingga kita hanya perlu menjauhi najisnya saja. Bukan berarti menganggap jika anjing adalah binatang yang hina. Mereka diciptakan allah bukan tanpa sebab. Bagi orang islam, memelihara anjing adalah dilarang karena bisa menyebabkan malaikat malas untuk masuk kerumah yang terdapat anjing di dalamnya.
Jika malaikat enggan masuk ke rumah maka akan hilang keberkahan yang ada di rumah anda. Oleh karena itu, akan lebih baik jika orang muslim tidak perlu untuk memelihara anjing kecuali anjing itu dilatih untuk berburu. Jika tujuan memelihara anjing adalah sebagai hewan peliharaan sebaiknya anda jangan melakukannya. Namun jika hewan anjing memang sangat penting karena membantu dalam berburu atau untuk melacak sesuatu maka islam membolehkan.
Berdasarkan hadist yang ada di bawah ini:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata, saya membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Abu az-Zinad] dari [al-A’raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apabila seekor anjing minum pada bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia mencucinya tujuh kali.” [1]
Air liur anjing, najiskah? Sudah sangat jelas terjawab olah hadist tersebut. Umat islam tidak perlu untuk meragukan apakah binatang tersebut adalah binatang yang mengandung najis atau bukaan. Bahkan para ulama semuanya sepakat jika anjing adalah hewan yang mengandung najis karena sudah jelas tertuang di dalam al qur’an.
Binatang ini selain najis juga tidak boleh dikonsumsi karena haram. Begitu juga dengan babi. Kedua binatang ini sama sama di sebutkan dalam al qur’an sebagai binatang yang haram untuk dimakan. Anda tidak perlu memperdebatkan hal ini karena didalam al qur’an dan hadis sudah sangat jelas menyampaikannya.
Namun jika anda berada dalam keadaan darurat seperti tersesat di hutan dan hanya terdapat hewan seperti babi atau anjing maka binatang ini bisa dihalalkan. Begitulah islam mengajarkan kepada manusia. Segala sesuatu adalah untuk menguji ketaatan dan ketakwaan seorang hamba kepada tuhannya.
[1] HR. Muslim 419 (shahih)