Kotoran Hewan Termasuk Najis Apa dalam Islam?

0
1181
kotoran hewan termasuk najis apa

Kotoran hewan termasuk najis apa – Sobat Cahaya Islam, dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan hewan, baik itu hewan peliharaan maupun hewan ternak. Namun, pernahkah Sobat bertanya-tanya, kotoran hewan termasuk najis apa dalam Islam? Memahami hukum najis sangat penting karena berkaitan dengan kebersihan dan kesucian dalam ibadah, terutama dalam shalat.

Islam memberikan aturan yang jelas mengenai najis, termasuk kotoran binatang. Rasulullah SAW bersabda:

“Bersihkanlah diri kalian dari kotoran, karena sesungguhnya kebersihan adalah bagian dari iman.” 1

Menjaga kebersihan termasuk juga dalam menjaga diri kita dari najisnya kotoran hewan. Islam menjelaskan bahwa kotoran hewan tidak dapat kita konsumsi, apalagi dari binatang yang tidak halal dan termasuk dalam najis besar atau mughalazhah.

Oleh karena itu, mari kita pahami lebih dalam mengenai jenis najis dari kotoran hewan berdasarkan syariat Islam.

Jenis Najis dari Kotoran Hewan dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, dalam fiqih Islam, najis terbagi menjadi beberapa jenis. Selain itu juga ada penjelasan kotoran hewan memiliki klasifikasinya sendiri. Berikut ialah beberapa hukum mengenai najis dari kotoran binatang dalam Islam:

1. Najis Mughalazhah (Najis Berat)

Najis yang pertama berupa najis berat yaitu kotoran dari binatang yang haram untuk kita konsumsi. Hewan-hewan tersebut melliputi anjing dan babi, termasuk dalam kategori najis berat.

Jika terkena tubuh atau pakaian, najis ini harus kita bersihkan dengan cara khusus. Caranya  yaitu dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah. Hal ini dasarnya berpacu pada hadis Rasulullah SAW:

“Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah bejana itu tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” 2

Sebagaimana contoh kasus di atas, apabila anjing kita menjilat sebuah bejana, maka bejana tersebut harus kita bersihkan sebanyak tujuh kali. Dari ketujuhnya itu, salah satunya kita bersihkan dengan tanah.

Artinya membersihkan dengan air saja masih belum cukup dalam membersihkan najis berat. Mengapa harus menggunakan bahan pembersih dari tanah? Sebab tanah  memiliki daya serat dan juga terdapat sifat disinfektan secara alami.

2. Najis Mutawassitah (Najis Sedang)

Kotoran dari binatang yang halal kita makan, seperti sapi, kambing, dan ayam, tergolong dalam najis sedang. Najis ini dapat kita sucikan dengan mencuci bagian yang terkena najis dengan air. Ketentuannya sampai hilang bau, warna, dan rasanya.

Pendapat ini sesuai dengan pernyataan dari Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kotoran binatang yang halal untuk kita makan tetap najis, meskipun tidak seberat najis anjing atau babi.

kotoran hewan termasuk najis apa

3. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain ASI termasuk dalam najis ringan. Sementara itu, sebagian ulama juga menyebutkan bahwa contoh kotoran yang tidak najis adalah kotoran binatang yang hidup di air, seperti ikan dan belalang, karena binatang ini tidak memiliki darah yang mengalir.

Maka dapat kita simpulkan bahwa terdapat tiga jenis najis pada kotoran hewan. Kotoran anjing dan babi termasuk najis berat. Kotoran binatang halal konsumsi termasuk najis sedang, sementara kotoran binatang tertentu seperti ikan tidak termasuk dalam najis.

Sobat Cahaya Islam, memahami kotoran binatang termasuk najis apa dalam Islam sangat penting agar kita dapat menjaga kebersihan dan kesucian dalam beribadah. Semoga artikel ini bermanfaat dan semakin menambah pemahaman kita dalam menjaga kebersihan sesuai dengan syariat Islam.


  1. (HR. Tirmidzi No. 2799) ↩︎
  2. (HR. Muslim No. 279) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY